Langsung ke konten utama

Adab orang tua membangunkan Anak

 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM 




ADAB BANGUNKAN ANAK DARI TIDUR :


Cara atau adab membangunkan anak yang tidur, anak yang masih bayi, kanak - kanak , remaja atau dewasa.


1. Beri salam kepada anak yang sedang tidur


2. Sentuh ujung ibu jari kakinya dan goyangkannya perlahan -perlahan.


3. Panggil namanya dengan lembut dan teruskan menggoyang kakinya.


4. Kalau masih belum bangun, kuatkan sedikit suara dan goyang badannya.


5. Teruskan memanggil namanya dan panggillah sayang, manja atau anak.


6. Bangunkan sambil memujinya contoh: Bangun sayang, anak umi yang baik, anak umi yang soleh, anak umi yang rajin.


7. Setelah anak bangun, usap kepalanya sambil berucap dengan lembut agar ia mandi , sholat subuh dan bersegera ke sekolah untuk menjadi anak yang bijak pandai.


8. InsyaALLAH , anak anda akan bangun dengan badan yang segar dan otak yang cerdas karena dibangunkan dengan penuh kasih sayang.


Cara ini juga boleh dilakukan kepada suami isteri tersayang atau ke siapa saja.


Semoga kita senantiasa mendapat Ridlo dari Allah, Syafaat dari Rasullullah, Karomah para Waliyullah, Barokah para Kiai dan Habaib serta wasilah doa orang tua kita.


Alfatihah.

SEMOGA BERMANFAAT 


Perbanyak bersholawat!🤲 . 


۞ اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ ۞

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasehat seorang Anak

 JANGAN MELAKNAT ANAK Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq Dalam kitab Ihya Ulumuddin disebutkan kisah tentang seseorang yang mengadu kepada imam Abdullah bin Mubarak atas sikap anaknya yang kasar, suka membantah dan sering menyakitinya. Maka sang imam bertanya kepadanya : "Apakah engkau pernah melaknatnya ?" Dia menjawab: "Ia pernah." Maka beliau berkata : "Kamulah sendiri yang telah merusak anakmu hingga menjadi seperti itu." Memang ada kalanya anak yang lucu dan menggemaskan itu berubah menjengkelkan dan menyulut amarah, namun jangan sampai keluar dari mulut orang tua kata-kata kasar yang isinya melaknat mereka. Seperti berkata "bodoh", "dasar anak nakal", "durhaka", dan bentuk umpatan lainnya. Karena ucapan itu bisa menjadi do'a kutukan kepada anak-anak yang dilarang dalam hadist Nabi shalallahu'alaihi wassalam : لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ، وَلَا تَدْعُوا عَلَى خَدَمِكُمْ، وَلَا تَدْ...

3 KRITERIA JILBAB AHLI KENERAKA

ASSAALAMU'ALAIKUM WR.WB ??      Sahabat muslimah, apakah kita sadar tentang m emakai jilbab yang baik menurut syariat?. ada beberapa Fenomena  yang mulai menjamur dan membingungkan kebanyakan orang awam, sebagian mereka berkomentar “MASIH MENDING PAKAI JILBAB GAUL DARIPADA GAK PAKE SAMA SEKALI!!” Yang lain berkomentar, “LHO, INI KAN MASIH DALAM TAHAP BELAJAR?!”, “YANG UDAH PAKE JILBAB DIKOMENTARIN TERUS, TAPI GIMANA SAMA WANITA YANG PAKE BIKINI? KOK GAK DIKOMENTARIN?” Dan komentar lainnya yang terkesan benar, tapi sejatinya sangat-sangat jauh dari kebenaran. Karena seorang muslim dituntut untuk menjalankan agama secara kaffah (total dan sempurna).!!!!! sebagaimana ALLAh berfirman dalam kitabNYA    ”Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka t...

Hukum Islam untuk KB

HUKUM: MENUTUP RAHIM UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN ﷽ Menutup atau mencegah kehamilan secara total ataupun dengan diangkat rahimnya agar tidak hamil lagi selama-lamanya maka ini tidak ada khilaf tentang Keharamannya. Atau dia tidak mau hamil, khawatir takut anaknya kelak akan makan bersamanya, takut sempit rezekinya atau dia takut miskin, maka perbuatan ini jelas di haramkan, karena dia telah berburuk sangka kepada Allah ta’la, padahal Allah yang memberikan rezeki kepada mereka. Allah ta’la berfirman: وَلَاتَقْتُلُوْا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإيّاكُمْ “Janganlah kamu membunuh anak- anakmu karena takut miskin, kamilah yang memberi rizki kepada mereka dan kepada kalian.” (Qs.Al Isra : 31) Namun jika kehamilan itu bisa menyebabkan dia resikonya meninggal atau yang semisalnya, maka tidak mengapa ia menutup rahim atau mengangkatnya agar tidak hamil untuk selama-lamanya, dan ini dilakukan hanya dalam kondisi darurat. Sebagaimana kaedah fiqih menyatakan الضرور...